PPDB SMP Tahun Pelajaran 2018/2019

Keputusan Bersama
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
Dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Garut
Nomor : 420/1117-Disdik 2018
Nomor : B-1302/kk10.05/2/pp.5/2018
Petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Jenjang tk/ra, sd/mi dan smp/mts
Tahun pelajaran 2018/2019
Tanggal 18 mei 2018

Jadwal Kegiatan :
  • 25 Juni – 5 Juli 2018 Pendaftaran
  • 7 Juli 2018, Seleksi
  • 9 Juli 2018, Pengumuman Kelulusan
  • 10 – 14 Juli 2018, Daftar Ulang
  • 16 – 18 Juli 2018, MPLS

Persyaratan :
  1. Telah tamat dan lulus SD, MI dan memiliki ijazah dan SHUS/M
  2. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru tanggal 16 Juli 2018
  3. Calon peserta didik harus berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan narkoba/tawuran/genk motor yang dinyatakan dalam Kartu Pribadi Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah asal.
  4. Calon peserta didik yang beragama Islam wajib melampirkan ijazah atau sertifikat pendidikan diniyah.
  5. Calon peserta didik yang tidak dapat melampirkan ijazah atu sertifikat pendidikan diniyah, wajib mengikuti uji baca tulis Al-Qur’an serta pemahaman kandungannya sesuai dengan kapasitasnya.
  6. Calon peserta didik yang beragama lain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada nomor 4 dan 5 dikecualikan, persyaratan dimaksud disesuaikan berdasarkan agama yang dianutnya.

Berkas Kelengkapan Pendaftaran :
  1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar
  2. SKHUS/M asli
  3. Piagam prestasi asli (jika memiliki)
  4. Surat Keterangan Catatan Lahir dan keluarga
  5. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Pemerintah daerah/kecamatan/kelurahan setempat
  6. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendataan bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Garut dan lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2018/2019.

Sistem Penilaian Penerimaan jalur PPDB meliputi 3 (tiga) jalur dengan komposisi :
70 % Jalur Akademik, unsur yang dinilai :
Jumlah nilai ujian sekolah/madrasah berstndar nasional yang tercantum dalam SKHUS/M dengan bobot 40 % dan hasil tes masuk 60 % Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
10 % Jalur Prestasi, unsur yang dinilai :
Prestasi dalam bentuk praktik dan sertifikat/piagam penghargaan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, baik tingkat internasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten.
20 % Jalur Afirmasi, unsur yang dinilai :
Meliputi kelayakan masyarakat miskin yang ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
*Semua pendaftar wajib mengikuti tes masuk yang diselenggarakan sekolah/madrasah penyelenggara PPDB